Perpanjang STNK Mobil-MotPerpanjang STNK Mobil-Motor DKI kudu wajib Sertifikat Lulus Uji Emisi



Uji emisi telah ditetapkan sebagai syarat perpanjang STNK mobil dan sepeda motor yang berlaku mulai Desember 2022.

Humas DLH DKI Yogi Ichwan juga menyampaikan kebijakan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yogi menjelaskan Pasal 206 Ayat 2 (a) aturan itu mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.

Tertulis juga uji emisi berlaku buat kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, syarat uji emisi akan menyasar kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun.

Asep juga bilang pengguna kendaraan bakal dikenakan sanksi denda pajak jika tidak lulus maupun enggan mengikuti uji emisi kendaraan. Besaran denda namun sejauh ini belum diketahui.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep dalam keterangan tertulis.

Asep menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan lulus uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK mobil dan motor pada akhir tahun ini.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep imbuhnya jadi gimana menurut anda??


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel